BLORA(SUARABARU.ID) - Untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka Lantas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah memasang banner dan spanduk imbauan keselamatan di beberapa titik kerawanan wilayah Kabupaten Blora. Spanduk ataupun banner yang dipasang bertuliskan imbauan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu Ketentuan pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar anda memeriksa ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya reklame. Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Perda DKI Jakarta 9/2014. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasaran dan penayangan reklame. Perizinan Pemasangan Iklan Reklame Di Jalan Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gunernur, dengan dilengkapi persyaratan dan Administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame TLB Reklame Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan IMB, jika reklame melekat pada bangunan Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan IPTB Penanggung Jawab perencana Arsitektur Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan Mengajukan Surat Permohonan bisa anda download di Surat Permohonan atau Formulir permohonan Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data Identitas Pemohon Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga Nomor Pokok Wajib Pajak Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Akta pendirian Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenhunkam, Jika PT dan Yayasan Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan NPWP Badan Hukum Jika Dikuasakan ; Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp KTP orang yang diberi kuasa Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun Terakhir Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame Proposal Teknis download disini Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B IMB Reklame Kelas B terdahulu, jika perpanjangan Prosedur Penyelenggaraan Reklame Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah Dispenda setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah NPWPD/nomor pokok wajib retribusi daerah NPWRD Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha SITU, formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila Melengkapi Persyaratan dan Administrasi Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 satu kali penyelenggaraan reklame. Setelah semua berkas persyaratan serta administrasi masuk dan diperiksa, izin penyelenggaraan reklame sudah bisa didapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja Pemasangan Reklame yang diwajibkan Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan zoning Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran dimensi, konstruksi, dan penyajian. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display LED diluar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi Visited 41,798 times, 2 visits today Post navigation Selainitu, ada juga yang mempromosikan dirinya sendiri dengan cara unik. Seperti yang dilakukan pria di Selangor, Malaysia ini. Pria bernama Ariff Peter ini mencari jodoh dengan cara yang unik.. Dilansir dari Oh Bulan Senin (18/7/2022), Ariff Peter memasang banner yang digantung di pinggir jalan. Dia juga mengunggah videonya saat memasang banner tersebut di akun Twitter-nya.
Iya itu (banner) benar dari Polres Nganjuk, sudah kita pasang di beberapa titik lain juga," ujar Reo saat dihubungi sambungan telepon, Kamis (6/5/2021). Reo menjelaskan, tujuan dari pemasangan banner itu adalah sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar tidak mudik, baik melalui jalan biasa maupun tikus.

Viralpria cari jodoh pasang banner di pinggir jalan, kini punya 10.000 kandidat Lebih mengejutkan lagi, berita tentang dirinya yang mencari jodoh telah sampai ke negara tetangga yakni Singapura, Indonesia dan Brunei.

BloraInspirasiline.com. Mengantisipasi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora Polda Jawa Tengah memasang banner dan spanduk imbauan keselamatan di beberapa titik kerawanan. Spanduk ataupun banner yang dipasang bertuliskan imbauan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di sejumlah titik yang dianggap
Demak - Pada bulan Oktober tahun 2022 nanti masyarakat Demak akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak. Mengantisipasi hal tersebut Kapolsek Guntur AKP Anang heriyanto, S.E., M.H bersama anggota dan Bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan MMT himbauan Kamtibmas tentang Pilkades damai di Desa Bogosari Kecamatan Guntur Demak. Jum'at pagi (05/08/2022). Menciptakan
jTME. 424 219 465 36 151 339 79 365 171

pasang banner di jalan